Laman

Senin, 28 Maret 2011

Perpres 54 Tahun 2010

Perpres 54 Tahun 2010 memang ada pembaharuan masalah pengadaan barang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisyahbana menghimbau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensosialisasikan Perpres 54 Tahun 2010 dimana merupakan ganti dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut sekilas isi perubahan besar Perpres 54 Tahun 2010:
1. Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
2. Pembagian tugas yang lebih jelas antara PA/KPA, PPK, dan ULP
3. Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
4. Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
5. Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
6. Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
7. dan lain-lain yang dapat dilihat pada Matriks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar